Kamis, 17 Februari 2011

PERBANKAN (Pengertian,Jenis,Fungsi) & Peraturan Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Menurut pengertian perbankan di Indonesia ada dua jenis yaitu :
1. Bank Umum, yaitu dapat menyediakan pembiayaan, penempatan uang dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah serta dapat memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam maupun luar negri.
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang hanya dapat menyediakan pembiayaan dan penempatan uang saja berdasarkan prinsip syari’ah. Yang artinya hanya dapat melakukan simpanan deposito saja.
Fungsi perbankan Indonesia

Fungsi Utama
a. Pengumpulan dana
b. Pembiayaan
c. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. Penanggung resiko
Fungsi Tambahan
a. Memberikan fasilitas pengiriman uang
b. Penggunaan cek
c. Memberikan garansi bank



Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.
Berlaku : Sejak 31 Januari 2011

Ringkasan: I. UMUM
1. Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan berkenaan dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.
2. Bank Indonesia menilai BPRS yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan menetapkan BPRS tersebut dalam status pengawasan khusus (BPRS DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat persen);
b. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3 (tiga persen).
3. Bank Indonesia memberitahukan mengenai penetapan BPRS DPK kepada pengurus dan/atau pemegang saham BPRS yang bersangkutan.
II. UPAYA PENYEHATAN SELAMA JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS
1. Dalam rangka pengawasan khusus, BPRS DPK menyampaikan rencana tindak (action plan) yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan BPRS.
2. Dalam hal langkah penyehatan BPRS DPK dilakukan dengan cara penambahan setoran modal maka dalam penyusunan action plan harus memperhitungkan potensi kerugian antara lain pembentukan cadangan PPAP yang cukup dan biaya tenaga kerja.
3. BPRS DPK menyampaikan laporan atas pelaksanaan action plan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah action plan tersebut dilaksanakan.
III. LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia menetapkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap BPRS DPK serta memberitahukan larangan tersebut kepada BPRS yang bersangkutan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen).
b. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir lebih dari 1% (satu persen), namun selama masa pengawasan khusus mengalami penurunan rasio KPMM sehingga menjadi sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen).
2. Larangan penghimpunan dana meliputi penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan/atau deposito yang sumber dananya berasal dari:
a. Fresh money, yaitu setoran tunai dan/atau melalui transfer ke rekening BPRS di bank lain, kecuali untuk angsuran/pelunasan pembiayaan;
b. Pemindahbukuan selain dari:
1. akun tabungan dan/atau deposito atas nama yang sama,
2. akun biaya dalam rangka pembayaran gaji pengurus dan karyawan BPRS yang bersangkutan ke akun tabungan.
Termasuk penghimpunan dana yang dilarang adalah penghimpunan dana sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan melalui sarana mesin elektronik antara lain Automatic Teller Machine (ATM)/ Automatic Deposit Machine (ADM).
3. Larangan penyaluran dana meliputi penyaluran pembiayaan baru, termasuk komitmen penyaluran pembiayaan yang belum direalisasikan, kecuali dalam rangka restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dalam restrukturisasi pembiayaan tersebut tidak terdapat penambahan plafon pembiayaan.
IV. JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS DAN PERPANJANGAN
1. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS DPK oleh Bank Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus.
2. BPRS DPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus kepada Bank Indonesia paling lambat dalam batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
3. Apabila dalam jangka waktu pengawasan khusus pemegang saham melakukan setoran modal sehingga BPRS DPK memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari status pengawasan khusus, tetapi proses penelitian atas kelengkapan dan kebenaran setoran modal tersebut yang dilakukan oleh Bank Indonesia melampaui jangka waktu/batas akhir pengawasan khusus maka BPRS DPK belum dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus, dan bagi BPRS DPK yang dilarang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana maka larangan tersebut tetap berlaku.
V. PENAMBAHAN DAN PENCAIRAN SETORAN MODAL PADA ESCROW ACCOUNT
1. Penambahan modal BPRS DPK oleh pemegang saham lama maupun pemegang saham baru ditempatkan dalam escrow account.
2. Pengertian penambahan modal dalam bentuk escrow account adalah setoran modal yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama ”Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q. BPRS yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan ”Pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia”.
3. Dalam masa status pengawasan khusus, BPRS DPK dapat mengajukan permohonan pencairan dana atas setoran modal yang ditempatkan pada escrow account.
VI. PEMBERITAHUAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
1. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus, perkembangan kondisi BPRS DPK, BPRS yang dikeluarkan dari status pengawasan khusus, BPRS DPK yang tidak dapat disehatkan dan pencabutan izin usaha BPRS DPK yang tidak diselamatkan.
2. Selama jangka waktu BPRS dalam status pengawasan khusus termasuk perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus apabila diberikan perpanjangan jangka waktu, berdasarkan penilaian/evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi BPRS DPK, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan.
3. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS DPK, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPRS yang bersangkutan.
4. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS kepada masyarakat. Penyelesaian lebih lanjut terhadap BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VII. PENGUMUMAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia mengumumkan penetapan status BPRS DPK pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapan status pengawasan khusus.
2. Bank Indonesia mengumumkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPRS pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapan larangan.
3. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS kepada masyarakat.
VIII. PELAPORAN
Dalam rangka melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi BPRS DPK dan upaya-upaya penyehatan yang dilakukan, BPRS DPK menyampaikan neraca harian secara mingguan dan pelaksanaan action plan kepada Bank Indonesia.
IX. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/50/DPBPR tanggal 1 November 2005 perihal Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar