Minggu, 21 Februari 2010

Kebebasan beragama merupakan hak asasi tiap warganegara Indonesia yang telah dilindungi konstitusi NKRI. Hak sipil setiap anak bangsa itu harus tetap dilindungi oleh negara yan mengaku demokratis. Kebebasan beragama sejak lama sudah menjadi isu multidimensional karena tak jarang dihubungkan dengan isu politik, budaya, hukum, sosial, keamanan, dan kehidupan beragama umat beragama di tanah air. Kebebasan beragama diartikan sebagai kebebasan untuk memilih agama tertentu yang diakui di tanah air. Dalam arti yang lebih luas dapat dinyatakan bahwa kebebasan beragama mengisyaratkan adanya kebebasan untuk boleh memeluk agama apa saja Bagaimanapun, kebebasan beragama adalah salah satu hak paling dasar bagi seseorang. Sebagai demikian, hak itu tidak diberikan oleh siapa pun termasuk negara. Kebebasan beragama itu mencakupi juga keluasan untuk mengungkapkannya di muka umum melalui ibadah, dan perbuatan-perbuatan keagamaan lainnya.

Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan, dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara pribadi.

negara-negara peserta konvensi sepakat bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, mendorong pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis, atau agama, dan memajukan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian.

Hak Anak menyatakan, di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas suku bangsa, agama, dan bahasa atau komunitas penduduk asli, seorang anak dari kalangan minoritas atau penduduk asli seperti