Jumat, 24 Juni 2011

Aplikasi Sistem Perbankan Dalam Membuka Rekening, Tutup Rekening, Transaksi Tabungan, dan Penarikan tabungan

Membuka Rekening:

Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas



Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.

Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.

Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.

Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.Beberapa bank bisa membuat kartu atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang kembali di lain waktu.

Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.

Prosedur operasional tabungan

1. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.

2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.

3. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan

1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.

2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.

3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.

4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.

5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.

Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.

Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.

sumber : judikal.com

Minggu, 15 Mei 2011

Transaksi Kliring Antar Bank Perhari

System kliring
Proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia”
“Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaanya Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik
atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bankyang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
TUJUAN
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah
untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai
berikut :
1. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Penyelenggaraan Kliring Lokal yang selanjutnya disebut Kliring adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +
300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank
melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di
pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di
wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer
kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
serta
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +
300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank
melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di
pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di
wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA

Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan
transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer
kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-
RTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
serta
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +
300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank
melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di
pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di
wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral
netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan
kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil
kliring.
Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sistem
pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer
kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan
pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko
Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105
penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara
bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005.
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah
untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai
berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Yang dimaksud dengan Kliring dan SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar
peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2. SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring
kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
P e n y e l e n g g a r a
SKNBI diselenggarakan oleh :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank
Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara
nasional; dan
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
P e s e r t a
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2. Lokasi kantor Bank memungkinkan kantor Bank tersebut untuk mengikuti
penyelenggaraan SKNBI di lokasi PKL secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Bank telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara Bank Indonesia
dan Bank sebagai peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun
backup.
P e n y e l e n g g a r a a n
Penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
1. Kliring Debet
a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan
untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik
warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
b. Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring
oleh PKL.
c. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE debet yang
dikirim oleh peserta.
d. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke
Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN.
2. Kliring Kredit
a. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik
warkat (paperless).
b. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
c. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang
dikirim peserta.
B a t a s a n N o m i n a l
Batas nilai nominal dalam SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Transfer kredit antar bank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di
bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang
berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila
nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada Bank atau
nasabah Bank.
P e n y e d i a a n P e n d a n a a n A w a l ( p r e f u n d )
Dengan diterapkannya mekanisme FtS, maka sebelum mengikuti kliring debet dan
kliring kredit, Bank wajib menyediakan prefund yang dimaksudkan untuk
mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor Bank yang
menjadi peserta pada penyelenggaraan kliring debet dan kliring kredit, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Prefund kliring debet dan prefund kliring kredit dilakukan secara terpisah.
2. Batas minimum prefund :
a. Kliring Debet, tagihan debet (incoming debet) harian terbesar selama 12
(dua belas) bulan terakhir dengan mengeluarkan data ”outlier”.
b. Kliring Kredit, minimal nilai nominal Rp1,00 (satu rupiah).
3. Jenis prefund :
a. Kliring Debet, dana tunai (cash prefund) dan atau agunan (collateral prefund).
Jenis agunan dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia (SWBI), Surat Utang Negara (SUN) dan atau surat berharga
atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Kliring Kredit, hanya dalam bentuk dana tunai (cash prefund).
4. Batas waktu penyediaan prefund adalah pukul 08.00 WIB.
5. Dalam hal Bank tidak melakukan penyediaan salah satu atau kedua jenis prefund
maka Bank tidak dapat mengikuti kliring debet dan kliring kredit.
6. Sebelum melakukan perhitungan akhir hasil kliring, SSK akan melakukan simulasi
perhitungan FtS baik untuk kliring debet maupun kliring kredit.
K o m p o n e n U t a m a
SKNBI terdiri dari 3 (tiga) komponen utama sebagai berikut :
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras
dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.
J a r i n g a n K o m u n i k a s i D a t a
Seluruh KPK wajib terhubung dengan SSK melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD)
yang dapat berupa leased line atau dial up. Sedangkan untuk TPK, setiap Bank wajib
memiliki 1 (satu) TPK yang terhubung dengan SSK.
P e n g i r i m a n D K E
Pengiriman DKE dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK yang terhubung dengan SSK (TPK online), pengiriman DKE dilakukan
melalui JKD; sedangkan
2. Untuk TPK yang tidak terhubung dengan SSK (TPK offline), pengiriman DKE
dilakukan dengan mengunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk,
atau CD) yang disampaikan kepada PKL.
D o n w l o a d D K E d a n L a p o r a n
Untuk kepentingan pembukuan hasil kliring ke rekening nasabah, peserta dapat
memperoleh DKE inward dan laporan hasil kliring. Untuk memperoleh DKE inward
dan laporan hasil kliring tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK online, peserta dapat men-download DKE inward dan laporan hasil
kliring dari SSK; sedangkan
2. Untuk TPK offline, peserta hanya dapat memperoleh DKE inward dari PKL dengan
menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD) sedangkan
laporan hasil kliring akan diberikan dalam bentuk hardcopy.
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan
lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman DKE
kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d. 11.30 WIB sedangkan
pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB.
Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing-masing PKL
dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke SSK pada pukul
15.30 WIB.
K l i r i n g D e b e t
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat
dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang
digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet
yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan
bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi
image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau.
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum
menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring
debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada
seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di
terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah
disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan
pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan
penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah
disediakan Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka
kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro
Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo
pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank
tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring
(FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring)
berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup
dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan
surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan
sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat
dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward
dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data
elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK.
Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung
dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit
dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk
atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim
ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang
diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit
secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut
menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas
prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil
kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening
giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data
elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada
peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan
laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada
peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat
debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses
DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.
Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya
dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya
proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
sumber diambil dari : www.bi.go.id/NR/rdonlyres/91096818…/SistemKliringNasional.pdf -
LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN : KLIRING
A. Pengertian & Hubungan Operasional Dengan Bank
Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan. Yang termasuk lembaga-lembaga penunjang adalah : kliring, pasar Uang Antar Bank,dan asuransi.
B. Kliring & Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
1. Kliring
Kliring: pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam undang-undang digunakan dalam transaksi pembayaran.
• Warkat & Dokumen kliring
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1. Cek;
2. Bilyet Giro;
3. Wesel Bank Untuk Transfer;
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5. Nota Debet; dan
6. Nota Kredit
• Dokumen kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch warkat Kredit; dan
5. Lembar Subsitusi.
2. Kliring Penyerahan & Return
Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum kliring penyerahan adalah :
a. Warkat dicap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
b. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah dalam kliring penyerahan adalah :
Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat digolongkan menjadi :
1. Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta,yaitu :
• Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
• Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain,yaitu :
• Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
• Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke Bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari Bank lain untuk diselesaikan.
Kliring retur
Langkah-langkah dalam kliring retur adalah :
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur beserta nominalnya. Daftar kliring retur dan warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur lalu disusun neraca kliring retur.
2. Penyelenggara menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring.
3. Jika Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
3.Pembuatan Bilyet Saldo Kliring
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.

Minggu, 27 Maret 2011

SISTEM PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

Prosedur operasional tabungan :
•Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
• Penyetoran tabungan
Seorang nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
• Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
• Buka system
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem di buka dan tanggal proses selanjutnya.
• Buka terminal
Fungsi ini di gunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
• Tutup system
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departement karena sebelum sistem ditutup kepala departement akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap transaksi
• Merubah tanggal mesin
Pada modul yang di jalankan dengan menggunakan pc biasa,terdapat kemungkinan bahwa suatu pc.
• Format disket
Proses format disket untuk memback up file transaksi yang terjadi pada saat itu.


Sub Menu Operasional Tabungan dalam Sistem Aplikasi Tabungan berserta kode user id nya
• cash officer dengan user ID COF atau T01.
• head teller dengan user ID HTL atau T01.
• costumer service dengan user ID CSO ATAU t03.
• Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
• Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
• Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.

Fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan
setiap bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian bank , baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan menggunakan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tabungan.

Overlapping adalah sebuah kondisi dimana kedua klep intake dan out berada dalam possisi sedikit terbuka pada akhir langkah buang hingga awal langkah hisap.

SISTEM PEMBUKAAN REKENING

Ketentuan Umum
1.1 Pengertian

"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.

"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.

"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.

"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.

"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.

"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.

"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.

"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.

"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.

"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.

"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.

"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.

"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.

"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.

"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.

"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.

"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.

"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2 Data

1.2.1 Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2 Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.


1.3 Rekening

1.3.1 Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2 Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

a. Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b. Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c. Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d. Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e. Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f. Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.


1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

a. Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii. Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).


b. Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c. Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii. Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv. Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank



1.3.5. Rekening Bersama

a. Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c. Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d. Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.


1.3.6. Cek/Bilyet Giro

a. Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro.

b. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank.
c. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah.

d. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun.

e. Bank berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila:

i. Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:

• Melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
• Melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;

ii. Atau jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).


f. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika:

i. Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan,

ii. Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau

iii. Rekening ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal Bank.


g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

h. Bank berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum dalam DHN.

i. Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka:

• Bank berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar; dan
• Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar. Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis, apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.

j. Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet giro oleh Nasabah.

k. Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan, pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro.

l. Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account):

• Seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account).
• Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum dalam DHN.
• Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
Cek/bilyet giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi
kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening
Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.

m. Nasabah wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro.



1.4. Penyetoran

1.4.1 Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan.

1.4.2 Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik.

1.4.3 Bank berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds equal to the amount of the clearing instrument which is due to any reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank debit the Account.

1.4.4 Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.


1.5. Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana

1.5.1 Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.5.2 Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking dan Phone Banking.

1.5.3 Dalam hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.

1.5.4 Penagihan warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku.


1.6. Laporan

1.6.1 Bank akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan (atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank.

1.6.2 Selambatnya 20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan, Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan.

1.6.3 Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data.

1.6.4 Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang.


1.7. Contoh Tanda Tangan

Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya.

1.8. Biaya
1.8.1 Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga, denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk atau layanan perbankan.

1.8.2 Bank akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang disebutkan di atas.

1.8.3 Selain bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah.

1.8.4 Semua fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan dari Rekening tersebut.


1.9. Pembayaran

1.9.1 Nasabah wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau pelunasannya.

1.9.2 Dalam hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.


1.10. Pajak

Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan ini.

1.11. Agen

Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi.

Kamis, 17 Februari 2011

PERBANKAN (Pengertian,Jenis,Fungsi) & Peraturan Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Menurut pengertian perbankan di Indonesia ada dua jenis yaitu :
1. Bank Umum, yaitu dapat menyediakan pembiayaan, penempatan uang dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah serta dapat memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam maupun luar negri.
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang hanya dapat menyediakan pembiayaan dan penempatan uang saja berdasarkan prinsip syari’ah. Yang artinya hanya dapat melakukan simpanan deposito saja.
Fungsi perbankan Indonesia

Fungsi Utama
a. Pengumpulan dana
b. Pembiayaan
c. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. Penanggung resiko
Fungsi Tambahan
a. Memberikan fasilitas pengiriman uang
b. Penggunaan cek
c. Memberikan garansi bank



Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.
Berlaku : Sejak 31 Januari 2011

Ringkasan: I. UMUM
1. Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan berkenaan dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.
2. Bank Indonesia menilai BPRS yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan menetapkan BPRS tersebut dalam status pengawasan khusus (BPRS DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat persen);
b. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3 (tiga persen).
3. Bank Indonesia memberitahukan mengenai penetapan BPRS DPK kepada pengurus dan/atau pemegang saham BPRS yang bersangkutan.
II. UPAYA PENYEHATAN SELAMA JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS
1. Dalam rangka pengawasan khusus, BPRS DPK menyampaikan rencana tindak (action plan) yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan BPRS.
2. Dalam hal langkah penyehatan BPRS DPK dilakukan dengan cara penambahan setoran modal maka dalam penyusunan action plan harus memperhitungkan potensi kerugian antara lain pembentukan cadangan PPAP yang cukup dan biaya tenaga kerja.
3. BPRS DPK menyampaikan laporan atas pelaksanaan action plan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah action plan tersebut dilaksanakan.
III. LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia menetapkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap BPRS DPK serta memberitahukan larangan tersebut kepada BPRS yang bersangkutan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen).
b. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir lebih dari 1% (satu persen), namun selama masa pengawasan khusus mengalami penurunan rasio KPMM sehingga menjadi sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen).
2. Larangan penghimpunan dana meliputi penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan/atau deposito yang sumber dananya berasal dari:
a. Fresh money, yaitu setoran tunai dan/atau melalui transfer ke rekening BPRS di bank lain, kecuali untuk angsuran/pelunasan pembiayaan;
b. Pemindahbukuan selain dari:
1. akun tabungan dan/atau deposito atas nama yang sama,
2. akun biaya dalam rangka pembayaran gaji pengurus dan karyawan BPRS yang bersangkutan ke akun tabungan.
Termasuk penghimpunan dana yang dilarang adalah penghimpunan dana sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan melalui sarana mesin elektronik antara lain Automatic Teller Machine (ATM)/ Automatic Deposit Machine (ADM).
3. Larangan penyaluran dana meliputi penyaluran pembiayaan baru, termasuk komitmen penyaluran pembiayaan yang belum direalisasikan, kecuali dalam rangka restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dalam restrukturisasi pembiayaan tersebut tidak terdapat penambahan plafon pembiayaan.
IV. JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS DAN PERPANJANGAN
1. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS DPK oleh Bank Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus.
2. BPRS DPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus kepada Bank Indonesia paling lambat dalam batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
3. Apabila dalam jangka waktu pengawasan khusus pemegang saham melakukan setoran modal sehingga BPRS DPK memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari status pengawasan khusus, tetapi proses penelitian atas kelengkapan dan kebenaran setoran modal tersebut yang dilakukan oleh Bank Indonesia melampaui jangka waktu/batas akhir pengawasan khusus maka BPRS DPK belum dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus, dan bagi BPRS DPK yang dilarang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana maka larangan tersebut tetap berlaku.
V. PENAMBAHAN DAN PENCAIRAN SETORAN MODAL PADA ESCROW ACCOUNT
1. Penambahan modal BPRS DPK oleh pemegang saham lama maupun pemegang saham baru ditempatkan dalam escrow account.
2. Pengertian penambahan modal dalam bentuk escrow account adalah setoran modal yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama ”Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q. BPRS yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan ”Pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia”.
3. Dalam masa status pengawasan khusus, BPRS DPK dapat mengajukan permohonan pencairan dana atas setoran modal yang ditempatkan pada escrow account.
VI. PEMBERITAHUAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
1. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus, perkembangan kondisi BPRS DPK, BPRS yang dikeluarkan dari status pengawasan khusus, BPRS DPK yang tidak dapat disehatkan dan pencabutan izin usaha BPRS DPK yang tidak diselamatkan.
2. Selama jangka waktu BPRS dalam status pengawasan khusus termasuk perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus apabila diberikan perpanjangan jangka waktu, berdasarkan penilaian/evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi BPRS DPK, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan.
3. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS DPK, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPRS yang bersangkutan.
4. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS kepada masyarakat. Penyelesaian lebih lanjut terhadap BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VII. PENGUMUMAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia mengumumkan penetapan status BPRS DPK pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapan status pengawasan khusus.
2. Bank Indonesia mengumumkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPRS pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapan larangan.
3. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS kepada masyarakat.
VIII. PELAPORAN
Dalam rangka melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi BPRS DPK dan upaya-upaya penyehatan yang dilakukan, BPRS DPK menyampaikan neraca harian secara mingguan dan pelaksanaan action plan kepada Bank Indonesia.
IX. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/50/DPBPR tanggal 1 November 2005 perihal Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Sabtu, 22 Januari 2011

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem Informasi.
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
Berpegang pada prosedur yang relatif standar
Menangani data rinci
Berfokus historis
Menyediakan informasi pemecahan minimal
Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem Sistem Informasi Akuntansi memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/pelaporan keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem pelaporan manajemen, yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Berbagai transaksi non keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi biasa, diproses oleh Sistem Informasi Manajemen. Adapun perbedaan keduanya adalah :
SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan
SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi
Sebuah Sistem Informasi Akuntansi menambah nilai dengan cara:
Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
Meningkatkan efisiensi
Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
Meningkatkan sharing knowledge
Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
2 komponen Sistem Informasi Akuntansi antara lain :
Spesialis Informasi
Akuntan
Contoh Sistem Informasi Akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut
Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran.
Kedua bagian akan merundingkan hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2 aspek yang berhubungan dengan sistem bisnis modern yaitu :
Pentingnya komunikasi antar departemen yang mengarah untuk tercapainya suatu keputusan.
Peranan SIA dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.
Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu :
Informasi Akuntansi keuangan, berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
Informasi Akuntansi Manajemen, berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.
KOMPONEN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
1. Manusia
Manusia adalah komponen terpenting dari suatu system informasi (baik itu SIA maupun SI lainnya). Manusia jugalah yang mengingingkan, menciptakan, menjalankan
dan mungkin juga menentang berlakunya sebuah system informasi. Oleh karena itu dalam menyusun sebuah sistem informasi akuntansi perlu mempertimbangkan
aspek dari manusia tersebut, yang meliputi aspek sosial, pendidikan dan psikologi dari manusianya
2. Komputer dan Otomatisasi Kantor
Menurut Robert H. Blissmer, komputer didefinisikan sebagai berikut :
Komputer adalah Alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu : menerima input, memproses input sesuai progamnya, menyimpan
perintah dan hasil pengolahan serta menyediakan output dalam bentuak informasi
Otomatisasi Kantor adalah suatu proses pemanfaatan teknologi informasi didalam tempat kerja, yang mencakup pemrosesan teks, pemrosesan pesan dan
pemrosesan gambar. Contoh : Mesin Fax, Mesin OCR, Telecommuting
3. Basis Data
Yaitu Sekumpulan data komputer yang saling terintegrasi, diorganisasikan dan disimpan dalam komputer, dengan suatu cara yang memudahkan dalam memperoleh
informasi untuk pengambilan keputusan
4. Pengkodean
Yaitu cara mengimplementasikan suatu skema klasifikasi dari data dalam sistem informasi yang sedang dijalankan, meliputi antara lain kode rekening, kode formulir
5. Dokumen
Yaitu formulir yang digunakan untuk menangkap data yang terjadi, yang meliputi daftar, skema, uraian, bagan alir, cetakan program dan sebagainya
6. Laporan
Yaitu output yang diperoleh dari suatu sistem informasi akuntansi, misalkan laporan keuangan, laporan produksi

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERUSAHAAN MANUFAKTUR
Meliputi SIA Pokok & SIA penunjang, yaitu :
1. SIA Pokok, dirancang untuk mengolah transaksi menjadi sebuah laporan keuangan
2. SIA Piutang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya piutang dan berkurangnya piutang
3. SIA Utang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya utang dan berkurangnya utang
4. SIA Penggajian dan Pengupahan, dirancang untuk mengolah transaksi penghitungan gaji/upah beserta pembayarannya
5. SIA Kas, dirancang untuk mengolah transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas
6. SIA Persediaan, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya persediaan
7. SIA Biaya, dirancang untuk mengolah transaksi pengelolaan biaya produksi
8. SIA Aktiva Tetap, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya aktiva tetap
Pengembangan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Siklus
Mungkin banyak dari anda para pembaca atau mahasiswa akuntansi yang masih belum memahami arti penting matakuliah Sistem Informasi Akuntansi (SIA). Pernah saya bahas dalam tulisan saya sebelumnya (tautan), mengenai bagaimana SIA harus diajarkan dalam perkuliahan. Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas isi kuliah SIA dan apa yang seharusnya dipelajari mahasiswa akuntansi dalam matakuliah ini, sehingga pada akhir kuliah, mahasiswa dapat mencapai sebuah kompetensi tertentu (dapat anda buka SAP SIA dan capaian kompetensi di tautan ini).
Coba anda bayangkan sebuah perusahaan dagang (retail) seperti Carrefour. Perusahaan ini melakukan transaksi penjualan yang jumlahnya ribuan per hari dalam satu cabang, belum lagi transaksi-transaksi lain seperti penggajian. Sekarang, bayangkan bagaimana anda dapat membuat laporan keuangan untuk perusahaan ini, satu bulan saja, cukup rugi-laba, neraca, dan perubahan ekuitas, menggunakan kemampuan akuntansi keuangan yang anda pelajari di perkuliahan. Berapa bulan anda rencanakan untuk menjurnal transaksi-transaksi satu bulan di sebuah Carefour, berapa tahun untuk Carefour Jakarta? Berapa banyak sheet excel atau kertas yang harus anda habiskan?
Kemudian, bayangkan ketika anda harus mengelola data penjualan susu Indomilk misalnya. Bagaimana anda berencana untuk menyimpan dan mengelola data-data tersebut?
Permasalahan diatas dapat dijawab dengan menggunakan Sistem Informasi Akuntansi. Apa itu Sistem Informasi Akuntansi, dapat anda baca di tautan ini. Cara mempelajari Sistem Informasi Akuntansi yang paling baik adalah dengan menggunakan pendekatan siklus. Siklus yang pertama adalah siklus pengembangan sistem yaitu SDLC (System Development Life Cycle), siklus kedua adalah siklus akuntansi (transaksi-jurnal-buku besar-neraca saldo-laporan keuangan), dan siklus ketiga adalah siklus transaksi (siklus pendapatan, siklus pengeluaran, siklus konversi, siklus sumber daya manusia, dan siklus buku besar).
Pembahasan akan kita mulai dari siklus pengembangan sistem.
1. Siklus Pengembangan Sistem
Untuk dapat merancang sebuah Sistem Informasi Akuntansi, kita harus melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem. Tahapan tersebut adalah Planning (Perencanaan), Analysis (Analisis), Design (Perancangan), Implementation (Implementasi), dan Post Implementation (Pascaimplementasi).
1.1 Perencanaan (Planning)
Dalam tahap ini, pengembang sistem melakukan perencanaan mengenai SIA yang akan dibuat. Seberapa besar perubahan yang harus dibuat dari sistem awal, infrastruktur apa saja yang dibutuhkan, berapa besar cost pengembangan dan benefit yang nantinya akan dihasilkan. Hasil akhir dari tahap perencanaan ini adalah proposal proyek atau dokumen perencanaan proyek (dapat anda buka di tautan ini).
1.2 Analysis (Analsis)
Dalam tahap ini, pengembang sistem melakukan analsis mengenai data-data apa saja yang harus dikelola, informasi apa saja yang harus dihasilkan, apa saja Entitas dan bagaimana Relationshipnya. Hasil dari tahap ini adalah ER-Diagram. Selain itu, analisis mengenai pengendalian internal (internal control) juga perlu dilakukan. SIA sangat terkait dengan SPI (Struktur Pengendalian Internal), karena informasi yang dihasilkan dari SIA harus memenuhi karakteristik kualitatif informasi (dapat cek di tautan ini). Untuk dapat memenuhi karakteristik kualitatif informasi tersebut, SIA harus digunakan juga sebagai bagian dari SPI. Adapun komponen dari SPI adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktivitas Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pengawasan (Monitoring). Dalam tahap Aktivitas Pengendalian, terdapat Pengendalian Umum (General Control) dan Pengendalian Aplikasi (Application Control). Pembahasan mengenai kaitan SPI dan SIA dapat anda baca di tautan ini dan ini).
1.3 Perancangan (Design)
Dalam tahap ini, pengembang sistem merancang SIA dalam DBMS (Database Management System). ER-Diagram dan Pengendalian atas risiko yang mungkin muncul, diterapkan dalam rancangan aplikasi menggunakan DBMS, sehingga akan menghasilkan aplikasi SIA. Bila lebih mutakhir, aplikasi SIA dapat dibuat terintegrasi antar siklus (akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya, siklus transaksi).
1.4 Implementasi (Implementation)
Dalam tahap ini, pengembang sistem mengimplementasikan SIA dalam organisasi. Permasalahan yang biasa terhadi adalah penolakan karyawan atas sistem baru (user resistance). Ada beberapa metoda yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini seperti phased in, parallel, direct, big-bang, dan lain sebagainya.
1.5 Pascaimpelementasi (Post Implementation)
Dalam tahap ini, sistem yang sudah diterapkan diperiksa secara berkala. Bugs-bugs yang muncul dibenahi, pemutakhiran field dalam table dilakukan jika terdapat transaksi atau data baru, atau pengelolaan konsistensi data.

Jumat, 12 November 2010

Sistem informasi akuntansi untuk arus kas perusahaan

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI UNTUK ARUS KAS PERUSAHAAN


Ruang Lingkup :
System Informasi Penjualan adalah sub system informasi bisnis yang mencakup kumpulan procedure yang melaksanakan, mencatat, mengkalkulasi, membuat dokumen dan informasi penjualan untuk keperluan manajemen dan bagian lain yang berkepentingan, mulai dari diterimanya order penjualan sampai mencatat timbulnya Tagihan/Piutang Dagang.
Jenis Penjualan
Terdapat beberapa cara dalam menjual. Untuk itu sistem yang diaplikasikan disesuaikan dengan operasi dilapangan. Dalam pembahahan ini saya membahas pada sebuah perusahaan dagang yang teridentifikasi beberapa jenis Penjualan di Perusahaan ini yaitu ;
• Penjualan Langsung yaitu penjualan dengan mengambil barang dari supplier dan langsung dikirim ke customer.
• Penjualan Stock Gudang yaitu penjualan barang dari stock yang telah tersedia di gudang
• Penjualan Kombinasi ( langsung + Stock ) yaitu penjualan dengan mengambil barang sebagian dari supplier dan sebagian daris stock yang tersedia di gudang.
Unit Organisasi yang terkait
Procedure penjualan melibatkan beberapa bagian dalam perusahaan dengan maksud agar transaksi penjualan yang terjadi dapat diawasi dengan baik.[1] Dalam system berjalan sesungguhnya terdapat unit-unit fungsional namun belum mendukung arus informasi dapat berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu hambatan yang menyebabkan proses pencatatan transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat 8 (Delapan) unit organisasi yang diperlukan dalam sistem penjualan dan pembelian yaitu :
1. Bagian Order Penjualan
2. Bagian Otorita Kredit
3. Bagian Billing/Piutang
4. Bagian Stock & Delivery
5. Bagian Buku Besar
6. Bagian Pembelian
7. Bagian Gudang
8. Bagian IT/Pengolahan Data Elektoronik
Dokumen yang digunakan
1. Penawaran Harga (PH)
2. Order Form (OF)
3. Memo
4. Purcahse Order (PO)
5. Surat Pengantar Supplier (SPS)
6. Berita Acara Penerimaan
7. Delivery Order / Surat Pengantar / Surat Jalan (DO/SP/SJ)
1. 1 & 2 Tembusan pengiriman
2. 3 Tembusan langganan
3. 4. Arsip bagian delivery
8. Surat Perintah/permintaan Pengeluaran barang (SPB)
9. Invoice/Faktur
1. 1. Invoice
2. 2. tembusan Piutang
3. 3. tembusan Jurnal
4. 4. arsip di bagian order penjualan
10. Faktur Pajak
1. 1. Faktur Pajak
2. 2. Arsip
3. 3. Extra Copy
11. Kwitansi
Sumber daya
• Hardware : Menggunakan fasilitas yang telah tersedia dengan tambahan link
• Brainware : Menggunakan Personal yang telah ada dengan memberikan pelatihan
Strukture Organisasi
• Melakukan konsolidasi
Sasaran
• Automatisasi system akuntansi Penjualan
o Terbentuk system pengolahan data terdistribusi
o Mengurangi volume pekerjaan bagian akuntansi
o Menghindari keterlambatan laporan akuntansi Penjualan
o Dll
Waktu yang diperlukan
• Aplikasi Penjualan sudah dapat digunakan Juni 2005 untuk bagian-bagian tertentu dan efektif mulai awal periode akuntansi 2006
Biaya
• Konsultan/dokumentasi : -
• Programmer : -
• Pelatihan : -
Uraian Prosedur
Bagian Order Penjualan / Sales/Marketing
1. Merima Order dari langganan. Order dari langganan diterima dalam bentuk (PO) dari langganan melalui fax atau secara langsung yang kemudian dicatat dalam order form. Permintaan secara lisan melalui Telephone tidak dapat dilayani.
2. Memverikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap termasuk alamat penyerahan barang yang diinginkan customer, Quantity, dan merawat validasi data tersebut melalui workstation yang ada pada bagian penerimaan order untuk mengecek pemenuhan order, meliputi nama product, nomor surat pesanan atau pemesan, harga, tanggal penyerahan barang, dll.
3. Mencatat order langganan ke sistem komputer dan menerbitkan dokumen order penjualan. Dokumen ini selanjutnya berfungsi sebagai surat permintaan pengadaan barang (stock request). Bila barang yang dipesan tidak tersedia atau persediaan di gudang tidak mencukupi, maka akan direkam sebagai back order. (order yang belum terpenuhi). Order penjualan di print out melalui printer di bagian penerimaan order
4. Membawa dokumen order penjualan ke bagian otorita kredit untuk mendapat persetujuan penjualan kredit. Bila Customer tetap dapat langsung ke bagian Stock & Delivery.
5. Mengadakan contact dengan pelanggan mengenai pemenuhan order.
Bagian Kredit
1. Menerima dokumen order penjualan dari bagian penerimaan order
2. Memeriksa status langanan melalui workstation yang ada di bagian otorita kredit
3. Berdasarkan informasi yang diperoleh dilayar komputer, kemudian memutuskan apakah order ini dapat dipenuhi
4. Menyerahkan kembali dokumen order penjualan yang sudah di verifikasi dan ditandatangani, dan diteruskan ke bagian Stock & Delivery.
5. Menerima faktur lembar ke-1, Faktur Pajak lembar ke satu dan Delivery Order lembar ke-1 yang telah diverifikasi oleh oleh langganan dan mengarsipnya urut tanggal.
Bagian Stock & Delivery
1. Menerima Oder Penjualan yang telah ditandatangani bagian otorita kredit dari bagian order penjualan
2. Menyiapkan Dokumen pengiriman berdasarkan order penjualan. Bila barang tidak tidak tersedia di gudang meneruskan order penjualan ke bagian pembelian barang dagang.
3. Mencatat pembelian, berdasarkan surat jalan yang ditandatangani oleh sopir untuk barang yang langsung dijual atau Surat Jalan supplier yang ditandatangani oleh bagian gudang untuk barang yang masuk ke gudang.
4. Membuat Delivery Order untuk order penjualan yang telah mendapat otorisasi dari bagian otorita kredit
5. Membuat surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang, untuk penjualan yang mengambil barang di gudang. Atau meminta PO/Memo untuk mengambil barang di supplier dari bagian pembelian barang dagang.
6. Menyerahkan Delivery order, Surat Perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang atau PO/Memo ke bagian transportasi (sopir) untuk meminta barang ke gudang atau mengambil barang di supplier.
7. Menerima Deliveri order lembar 1 & 2 yang telah ditanda tangani/diverifikasi oleh Langganan
8. Menerbitkan listing delivery order dan diserahkan ke bagian pembuat invoice.
Bagian Gudang
1. Menerima Perintah/Permintaan Barang
2. Menyediakan barang sesuai dengan Surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang (Deliveri Order tidak boleh digunakan untuk pengeluaran barang karena tidak semua penjualan menggunakan barang yang ada di gudang)
3. Mengembalikan Perintah/Permintaan/Bon pengeluaran barang kepada sopir untuk ditandatangani dan meminta copynya setelah ditandatangi.
4. Mencatat Pengeluaran Pada Kartu Persediaan
Bagian Transportasi (Sopir)
Penjualan langsung (Barang langsung dari Supplier)
1. Menerima PO/Memo, Delivery Order dari bagian Stock & Delivery
2. Meminta barang ke supplier menggunakan PO/Memo
3. Menerima surat Jalan/Surat Pengantar Supplier
4. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh supplier dengan memo/Po/Surat Jalan Supplier
5. Menanda tangani Surat Jalan Supplier dan meminta copynya.
6. Membawa dan Menyerahkan barang ke customer
7. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
8. Meminta Lembar Delivery Order lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
9. Menyerahkan Delivery Order lembar 1 & 2 kepada Invoice (melalui Kurir)
10. Menyerahkan Copy Surat Jalan/Surat Pengantar Supplier yang telah ditanda tangani ke bagian Stock. & Delivery (melalui Kurir)
Penjualan Barang Dari Stock Gudang
1. Menerima Surat Perintah/Permintaan pengeluaran Barang, Delivery Order
2. Meminta barang ke gudang dengan meyerahkan Surat Perintah/Permintaan Pengeluaran Barang.
3. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh bagian gudang
4. Menanda tangani Surat Perintah/Permintaan barang dan meminta copynya kepada bagian gudang.
5. Menyerahkan barang kepada customer
6. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
7. Meminta Delivery Order lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
8. Menyerahkan delivery Order lembar 1& 2 kepada bagian Invoice (melalui Kurir)
9. Menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran barang yang telah ditandatangi ke bagian Stock & Delivery. (melalui Kurir)
Bagian Invoice/Faktur
1. Menerbitkan Faktur berdasarkan data delivery order yang telah di entry oleh bagian stock & delivery. Pembuatan faktur ini cukup dengan memasukan nomor order penjualan yang sudah direkam file server
2. Menerbitkan faktur pajak.
3. Menerbitkan listing penjualan harian
4. Mendistribusikan Dokumen
1. Invoice/Faktur, Faktur Pajak lembar ke-1, Deliveri Order lembar ke-1 ke bagian Kredit
2. Tembusan Penjualan ke pemegang buku piutang
3. Tembusan Jurnal, Faktur Pajak lembar ke-2, Faktur Pajak Lembar ke-2 Ke bagian buku besar
5. Mengarsip Invoice lembar ke-4, Delivery order lembar ke-2, faktur pajak lembar Extra Copy.
Bagian Administrasi Keuangan
Bagian administrasi keuangan adalah bagian yang menjalankan fungsi akuntansi yang bertanggung jawab mencatat transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan. Bagian administrasi keuangan yang berhubungan dengan system penjualan adalah :
Bagian Piutang
1. Menerima faktur lembar ke-2 & 3 dari bagian Invoice
2. Merekam data transaksi penjualan dengan cara memasukan nomor order penjualan. Perekaman meliputi data transaksi piutang
3. Mengarsip lembaran faktur lembar ke-2 urut tanggal
4. Mengumpulkan faktur lembar ke-3 dalam suatu periode harian
5. Menyerahkan satu kumpulan (batch) dari faktur lembar ke-3 bersama batch control sheet bersangkutan ke bagian buku besar.