Minggu, 27 Maret 2011

SISTEM PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

Prosedur operasional tabungan :
•Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
• Penyetoran tabungan
Seorang nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
• Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
• Buka system
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem di buka dan tanggal proses selanjutnya.
• Buka terminal
Fungsi ini di gunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
• Tutup system
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departement karena sebelum sistem ditutup kepala departement akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap transaksi
• Merubah tanggal mesin
Pada modul yang di jalankan dengan menggunakan pc biasa,terdapat kemungkinan bahwa suatu pc.
• Format disket
Proses format disket untuk memback up file transaksi yang terjadi pada saat itu.


Sub Menu Operasional Tabungan dalam Sistem Aplikasi Tabungan berserta kode user id nya
• cash officer dengan user ID COF atau T01.
• head teller dengan user ID HTL atau T01.
• costumer service dengan user ID CSO ATAU t03.
• Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
• Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
• Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.

Fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan
setiap bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian bank , baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan menggunakan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tabungan.

Overlapping adalah sebuah kondisi dimana kedua klep intake dan out berada dalam possisi sedikit terbuka pada akhir langkah buang hingga awal langkah hisap.

SISTEM PEMBUKAAN REKENING

Ketentuan Umum
1.1 Pengertian

"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.

"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.

"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.

"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.

"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.

"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.

"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.

"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.

"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.

"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.

"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.

"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.

"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.

"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.

"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.

"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.

"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.

"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2 Data

1.2.1 Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2 Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.


1.3 Rekening

1.3.1 Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2 Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

a. Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b. Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c. Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d. Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e. Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f. Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.


1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

a. Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii. Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).


b. Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c. Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii. Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv. Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank



1.3.5. Rekening Bersama

a. Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c. Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d. Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.


1.3.6. Cek/Bilyet Giro

a. Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro.

b. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank.
c. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah.

d. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun.

e. Bank berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila:

i. Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:

• Melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
• Melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;

ii. Atau jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).


f. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika:

i. Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan,

ii. Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau

iii. Rekening ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal Bank.


g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

h. Bank berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum dalam DHN.

i. Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka:

• Bank berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar; dan
• Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar. Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis, apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.

j. Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet giro oleh Nasabah.

k. Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan, pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro.

l. Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account):

• Seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account).
• Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum dalam DHN.
• Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
Cek/bilyet giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi
kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening
Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.

m. Nasabah wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro.



1.4. Penyetoran

1.4.1 Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan.

1.4.2 Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik.

1.4.3 Bank berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds equal to the amount of the clearing instrument which is due to any reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank debit the Account.

1.4.4 Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.


1.5. Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana

1.5.1 Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.5.2 Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking dan Phone Banking.

1.5.3 Dalam hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.

1.5.4 Penagihan warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku.


1.6. Laporan

1.6.1 Bank akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan (atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank.

1.6.2 Selambatnya 20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan, Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan.

1.6.3 Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data.

1.6.4 Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang.


1.7. Contoh Tanda Tangan

Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya.

1.8. Biaya
1.8.1 Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga, denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk atau layanan perbankan.

1.8.2 Bank akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang disebutkan di atas.

1.8.3 Selain bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah.

1.8.4 Semua fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan dari Rekening tersebut.


1.9. Pembayaran

1.9.1 Nasabah wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau pelunasannya.

1.9.2 Dalam hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.


1.10. Pajak

Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan ini.

1.11. Agen

Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi.